Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Manajemen Laboratorium Biologi

Konten [Tampil]

Pengelolaan atau manajemen laboratorium (laboratory management) menurut Suyanta (2010:1) dalam Hamidah, dkk (2013) adalah usaha untuk mengelola laboratorium. Suatu laboratorium dapat dikelola dengan baik sangat ditentukan oleh beberapa faktor yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Beberapa alat-alat laboratorium yang canggih dan staf profesional yang terampil belum tentu dapat berfungsi dengan baik, jika tidak didukung oleh adanya manajemen laboratorium yang baik. Menurut GR. Terry dalam Ditjen PMPTK (2010) dalam Marlina (2016) terdapat 4 fungsi manajemen, antara lain:
  1. Planning (perencanaan)
  2. Organizing (pengorganisasian)
  3. Actuating (pelaksanaan)
  4. Controlling (Pengawasan)

Pengertian Laboratorium 

  1. Depdiknas (2002) mendefinisikan laboratorium merupakan tempat untuk mengaplikasikan teori keilmuwan, pengujian teoritis, pembuktian uji coba, penelitian, dan sebagainya dengan menggunakan alat bantu yang menjadi kelengkapan dari fasilitas dengan kuantitas dan kualitas yang memadai 
  2. Permen PAN & RB (2010) mendefinisikan laboratorium pendidikan yang selanjutnya disebut laboratorium adalah unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistematis untuk kegiatan pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas, dengan menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuwan tertentu, dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Marlina (2016) mendefinisikan laboratorium sebagai tempat melaksanakan kegiatan praktik yang mendukung pembelajaran di kelas, termasuk workshop/bengkel, lahan percobaan, studio dan sanggar.
  4. Marlina (2016) mendefinisikan laboratorium sekolah sebagai sarana pembelajran yang dapat menentukan kualitas hasil belajar
  5. Wirjosoemarto et al. (2004) dalam Anggraeni (2013) mendefinisikan laboratorium dapt berupa gedung yang dibatasi dinding dan atap atau alam terbuka misalnya kebun botani. Laboratorium  sering diartikan sebagai suatu ruang atau tempat untuk melakukan percobaan atau penelitian.

Tipe Laboratorium 

Berdasarkan Permen PAN & RB Nomor 3 Tahun 2010, terdapat 4 tipe laboratorium, antara lain:
  1. Laboratorium Tipe I adalah laboratorium ilmu dasar yang terdapat di sekolah pada jenjang pendidikan menengah, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I dan II, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum untuk melayani kegiatan pendidikan siswa.
  2. Laboratorium Tipe II adalah laboratorium ilmu dasar yang terdapat di perguruan tinggi tingkat persiapan (semester I,II), atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I dan II, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum untuk melayani kegiatan pendidikan mahasiswa.
  3. Laboratorium Tipe III adalah laboratorium bidang keilmuwan terdapat di jurusan atau program studi, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I, II dan III, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan pendidikan, dan penelitian mahasiswa dan dosen.
  4. Laboratorium Tipe IV adalah laboratorium terpadu yang terdapat di pusat studi fakultas atau universitas, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I, II dan III, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa dan dosen.

Peran Laboratorium

Rustaman dalam Anonim (2013: 1-2) dalam Hamidah, dkk (2013) menyatakan 4 alasan peran laboratorium dalam pembelajaran dalam lingkungan sekolah, antara lain:
  1. Praktikum membangkitkan motivasi belajar IPA
  2. Praktikum mengembangkan keterampilan dasar melakukan eksperimen
  3. Praktikum menjadi wahana belajar pendekatan ilmiah
  4. Praktikum menunjang materi pelajaran
Selain itu, Arl (2007) dalam Kertiasih (2016) menjelaskan peranan laboratorium sebagai pusat proses belajar mengajar untuk mengadakan percobaan, penyelidikan atau penelitian. Peranan laboratorium dalam Kertiasih (2016) antara lain:
  1. Laboratorium sekolah sebagai tempat timbulnya berbagai masalah sekaligus sebagai tempat untuk memecahkan masalah tersebut.
  2. Laboratorium sekolah sebagai tempat untuk melatih keterampilan serta kebiasaan menemukan suatu masalah dan sikap teliti.
  3. Laboratorium sekolah sebagai tempat yang dapat mendorong semangat peserta didik untuk memperdalam pengertin dari suatu fakta yang diselidiki atau diamatinya.
  4. Laboratorium sekolah berfungsi pula sebagai tempat untuk melatih peserta didik bersikap cermat, bersikap sabar dan jujur, serta berpikir kritis dan cekatan.
  5. Laboratorium sebagai tempat bagi para peserta didik untuk mengembangkan ilmu pengetahuannya (Emha, 2002).

Kegiatan Praktikum

Kegiatan praktikum dapat memberikan peran yang sangat besar terutama dalam membangun pemahaman konsep, verifikasi (pembuktian) kebenaran konsep, menumbuhkan keterampilan proses (keterampilan dasar bekerja ilmiah) serta afektif siswa, menumbuhkan rasa suka dan motivasi terhadap pelajaran yang dipelajari serta untuk melatih kemampuan psikomotor siswa. Melalui kegiatan praktikum seluruh kemampuan dan keterampilan siswa akan teraktualisasi dan guru dapat memberikan penilaian secara komprehensif dan mencakup ketiga ranah pendidikan yaitu kognitif, afektif dan psikomotorik, demikian pula sains sebagai produk dapat terimplementasi melalui kegiatan praktikum (Thandris, 2008 dalam Anggraeni, 2013)

Kertiasih (2016) menyatakan bahwa laboratorium sebagai sumber belajar ketika melakukan kegiatan praktikum bermanfaat dalam mencapai 3 tujuan pembelajaran, yaitu:
  1. Keterampilan kognitif, misalnya melatih agar teori dapat dimengerti dan agar teori dapat diterapkan pada keadaan problem nyata.
  2. Keterampilan afektif, misalnya belajar bekerja sama, belajar menghargai bidangnya dan belajar merencanakan kegiatan secara mandiri.
  3. Keterampilan Psikomotorik, misalnya belajar memasang peralatan sehingga betul-betul berjalan, dan berjalan memakai peralatan dan instrumen tertentu.

Prasyarat Ruang Laboratorium Biologi

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA) mengenai ruang laboratorium sebagai berikut:
  1. Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktek yang memerlukan peralatab khusus.
  2. Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar
  3. Rasio minimum ruang laboratorium biologi 2,4 m²/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m² termasuk ruang penyimpanan dan persiapan 18 m². Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
  4. Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
  5. Ruang laboratorium dilengkapi sarana.

Pengelolaan Laboratorium Biologi

Pengelolaan laboratorium menurut Kertiasa (2006) dalam Anggraeni (2013) terdiri dari pengelolaan sarana dan prasarana termasuk penataan ulang tata letak ruang laboratorium, pengorganisasian pengelola laboratorium, pengadministrasian alat dan bahan laboratorium, serta keselamatan kerja dalam laboratorium.

  • Pengelolaan sarana dan prasarana

Pengelolaan sarana dan prasarana sebuah laboratorium tidak seperti pembangunan sebuah gedung pada umumnya. Diperlukan analisis terkait pengelolaan sarana dan prasarana laboratorium, berdasarkan proyek penyediaan Laboratorium SMU dan SMP dari Kementerian Pendidikan Nasional (Buku Penuntun Perencanaan Pembangunan) dalam Kancono (2010), terdapat syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam proses pembangunan sebuah laboratorium, yaitu:

  1. Laboratorium tidak terletak di atas tanah pertanian dan tidak terletak di arah angin. Hal ini untuk menghindari pencemaran udara dalam lingkungan yang lebih luas.
  2. Letak laboratorum mempunyai jarak yang cukup jauh terhadap sumber air. Hal ini untuk menghindari pencemaran air di lain tempat yang berhubungan.
  3. Laboratorium harus mempunyai sluran pembuangan air pencuci agar tidak mencemari sumber air penduduk sekitar.
  4. Jarak laboratorium harus cukup jauh dari bangunan lain, agar ventilasi dan penerangan alami yang optimum dapat diperoleh (jarak minimal yang disyaratkan adalah 3 meter).
  5. Letak laboratorium mudah dikontrol dalam kompleks sekolah guna menjaga kemananan dari pencurian, kebakaran dan lain-lain bagi kepentingan yang lain utama dan luas. 

Sebuah laboratorium hendaklah dibangun berdasarkan kriteria-kriteria tersebut agar tidak menimbulkan pencemaran bagi lingkungan sekitar serta penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Di dalam sebuah laboratorium hendaknya didukung oleh fasilitas-fasilitas penunjang. Menurut Wirjosoemarto et al. (2004) dalam Anggraeni (2013) terdapat dua jenis fasilitas dalam laboratorium, yaitu fasilitas umum dan fasilitas khusus. Fasilitas umum merupakan fasilitas yang dapat digunakan oleh semua pemakai laboratorium seperti penerangan, ventilasi, air, bak cuci, aliran listrik, dan gas. Sedangkan fasilitas khusus berupa peralatan dan mebelair yang meliputi meja siswa, meja guru, kursi, papan tulis, lemari alat, lemari bahan, perlengkapan P3K, pemadam kebakaran, dan lain-lain. 

Selain pengelolaan terhadap tata letak ruang laboratorium, alat dan  bahan laboratorium juga perlu dikelola dengan baik agar kerja di dalam laboratorium terstruktur dan terorganisir. Kertiasa (2006) dalam Anggraeni (2013) mengelompokkan alat dan bahan laboratorium biologi menjadi 10 kategori, yaitu:

    1. Alat-alat optik
    2. Alat-alat dan wadah dari kaca, dari porselen atau dari plastik yang tidak mudah terkorosi
    3. Alat-alat bantu seperti sumbat karet, sumbat gabus, pelubang gabus, spatula, sikat tabung reaksi dan sikat buret
    4. Alat-alat bedah dan pengerat seperti jarum, panci bedah, gunting, pinset, pisau, dan mikrotom
    5. Alat peraga dan model seperti mikroslaid, slaid 35 mm, model-model (kerangka, torso, kotak genetika)
    6. Alat-alat ukur seperti neraca, thermometer, hygrometer, stop watch, dan respirometer
    7. Alat-alat penopang/ penumpu seperti statif dan alasnya, klem, bosshead, kaki tiga, kasa, rak tabung dan mikrotom
    8. Alat pemanas
    9. Alat-alat untuk kegiatan lapangan seperti kuadrat, jalan plankton, komparator lingkungan dan vaskulum
    10. Bahan-bahan kimia untuk biologi 

  • Pengorganisasian pengelola

Menurut Wirjosoemarto et al. (2004) dalam Anggraeni (2013) agar kesinambungan daya guna laboratorium dapat dipertahankan, laboratorium perlu dikelola secara baik. Salah satu bagian dari pengelola laboratorium adalah staf atau personal laboratorium. Staf atau personal laboratorium mempunyai tanggung jawab terhadap efektifitas dan efisiensi laboratorium termasuk fasilitas, alat-alat dan bahan-bahan praktikum. Pada sekolah menengah, biasanya laboratorium dikelola oleh seorang penanggung jawab yang diangkat dari salah seorang guru IPA (fisika, kimia atau biologi). Di sekolah menengah, pengelola laboratorium bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

Marlina (2016) menyatakan untuk mendukung proses pembelajaran, maka laboratorium haruslah dilayani oleh tenaga laboratorium sekolah yang kompeten, peralatan yang lengkap, serta pengelolaan yang baik. Adanya personil laboratorium seperti kepala laboratorium, laboran, teknisi dan guru mata pelajaran. 

  • Pengadministrasian alat dan bahan

Menurut Wirjosoemarto et al. (2004) dalam Anggraeni (2013) terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan inventarisasi alat dan bahan laboratorium, yaitu: 1) kode alat/bahan; 2) nama alat/bahan; 3) spesifikasi alat/bahan  (merk, tipe dan pabrik pembuat alat); 4) sumber pemberi alat dan tahun pengadaanya; 5) tahun penggunaan; 6) jumlah atau kuantitas; 7) kondisi alat, baik atau rusak.

  • Keselamatan kerja dalam laboratorium

Kecelakaan kerja dalam laboratorium biologi menurut Kertiasa (2006) dalam Anggraeni (2013) terdiri atas: 1) terluka, disebabkan terkena pecahan kaca dan/atau tertusuk oleh benda-benda tajam lain; 2) terbakar, disebabkan tersentuh api atau oleh bahan kimia tertentu seperti fosfor; 3) terkena racun (keracunan), disebabkan karena sengaja ataupun tidak kesengajaan penggunaan bahan kimia yang menyebabkannya masuk ke dalam tubuh; 4) terkena zat korosif seperti berbagai jenis asam kuat ataupun basa kuat; 5) terkena kejutan listrik pada saat penggunaan listrik bertegangan tinggi.

Kancono (2010) menjelaskan beberapa penyebab kecelakaan di dalam laboratorium antara lain:

  1. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang alat, bahan dan proses 
  2. Kurangnya instruksi dan pengawasan dari pembimbing
  3. Kekeliruan dalam merencanakn atau mendesain prosedur percobaan
  4. Kurang cermat atau tepat dalam merangkai alat
  5. Kurang baiknya pengaman, pelindung badan maupun alat pengaman lainnya
  6. Tidak dipatuhinya instruksi atau aturan tata tertib
  7. Tidak cermat dan teledor dalam melakukan percobaan 

Referensi:

  1. Anggraeni, Aprilianingtyas (2013). "Pengelolaan Laboratorium Biologi untuk Menunjang Kinerja Pengguna dan Pengelola Laboratorium Biologi SMA Negeri 2 Wonogiri". Skripsi. Jurusan Biologi. FMIPA Universitas Negeri Semarang.
  2. Hamidah, Afreni. N. Sari & R. S. Budianingsih (2013). Manajemen Laboratorium Biologi Beberapa SMA Swasta di Kota Jambi. Jurnal Sainmatika, Vol. 7, No 1.
  3. Kancono (2010). Manajemen Laboratorium IPA: Persiapan Bagi Pendidik, Mahasiswa, dan Laboran IPA. Bengkulu: Unit Penerbitan FKIP UNIB.
  4. Kementerian Pendidikan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA).
  5. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya.
  6. Kertiasih, N. L. P. (2016). Peranan Laboratorium Pendidikan untuk Menunjang Proses Perkuliahan Jurusan Keperawatan Gigi Poltekkes Denpasar. Jurnal Kesehatan Gigi, Vol. 4, No 2.
  7. Marlina, Leni (2016). Manajemen Laboratorium Kimia. Manajer Pendidikan, Volume 10, No 4: 374-380.

Dewanto, S.Pd.
Dewanto, S.Pd. Pembelajar & Pengajar MIPA
Print Friendly and PDF

Post a Comment for "Manajemen Laboratorium Biologi"